PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PENDIDIKAN
Oleh : Oom Komarudin
A. Pendahuluan
Pendidikan pada hakekatnya adalah sebuah proses yang bermuara pada lahirnya sumber daya manusia yang berkualitas. Ketika disadari bahwa hidup adalah perubahan dan kehidupan manusia menjadi dinamis akibat perubahan-perubahan yang terjadi, maka pendidikan berperan untuk menjawab berbagai perubahan itu.[1] Karena itu sistem pendidikan
Dalam upaya meningkatkan mutu sumber daya manusia, mengejar ketertinggalan di segala aspek kehidupan dan menyesuaikan dengan perubahan global serta perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, bangsa Indonesia melalui DPR dan Presiden pada tanggal 11 Juni 2003 telah mensahkan Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional yang baru, sebagai pengganti Undang-undang Sisdiknas Nomor 2 Tahun 1989. Undang-undang Sisdiknas Nomor 20 Tahun 2003 yang terdiri dari 22 Bab dan 77 pasal tersebut juga merupakan pengejawantahan dari salah satu tuntutan reformasi yang marak sejak tahun 1998
B. Pendidikan Berbasis Masyarakat
Menurut Umberto Sihombing, pendidikan berbasis masyarakat adalah pendidikan yang dirancang, diatur, dilaksanakan, dinilai, dan dikembangkan oleh masyarakat yang mengarah pada usaha untuk menjawab tantangan dan peluang yang ada di lingkungan masyarakat tertentu yang memiliki orientasi pada masa depan. Pendidikan berbasis masyarakat pada dasarnya dirancang oleh masyarakat untuk membelajarkan masyarakat sehingga mereka memiliki kekuatan untuk membangun dirinya sendiri dan lingkungannya. Dengan demikian, konsep pendidikan berbasis mayarakat menjadi, pendidikan dari masyarakat, oleh masyarakat, dan untuk masyarakat.[4] Menilik pengertian tersebut, secara praksis pendidikan berbasis masyarakat telah dilaksanakan di negara kita, namun secara konseptual belum banyak dikenal oleh masyarakat.
Sedangkan menurut Dean Nielsen, pengertian pendidikan berbasis masyarakat menunjuk pada peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan dan pengelolaan pendidikan yang dapat diwujudkan dalam beberapa hal berikut:
- Pengambilan keputusan berbasis masyarakat
- Pendidikan yang diberikan oleh sekolah swasta atau yayasan
- Pendidikan dan pelatihan yang diberikan oleh pusat pelatihan milik swasta
- Pendidikan luar sekolah yang disediakan oleh pemerintah
- Pusat kegiatan belajar masyarakat
- Pendidikan luar sekolah yang diberikan oleh organisasi akar rumput (grassroot organization) seperti LSM dan pesantren.[5]
Pengertian yang diberikan oleh Nielsen, nampak lebih menekankan pada kepemilikan lembaga pendidikan. Dalam pendidikan berbasis masyarakat lebih menekankan lembaga pendidikan yang dimiliki oleh masyarakat atau swasta dari pada pemerintah atau negeri. Hal ini bisa dimengerti, sebab lembaga pendidikan yang dimiliki oleh pemerintah lebih memungkinkan terjadinya intervensi pemerintah terhadap pengelolaan pendidikan, dan itu tidak akan terjadi pada lembaga pendidikan yang dimiliki oleh masyarakat. Lebih jauh Nielsen mengemukakan empat hal yang bisa dijadikan indikator pendidikan berbasis masyarkat, pertama, adanya dukungan (Support) orang tua dan anggota masyarakat lainnya berupa sumbangan dana dan tenaga. Kedua, orang tua dan anggota masyarakat lainnya terlibat (involvment) atau memberikan bantuan dalam pengambilan keputusan, misalnya tentang jadwal sekolah atau kegiatan ekstrakurikuler. Ketiga, orang tua dan anggota masyarakat lainnya menjalin hubungan kemitraan (pathnership) yang sejajar dengan pengelola sekolah dalam menentukan hal-hal yang berkenaan dengan tujuan program, alokasi dana dan ketenagaan pendidikan. Keempat, kepemilikan penuh (fullownership) berada pada tangan masyarakat, sehingga mereka bisa mengendalikan semua keputusan tentang program.[6]
Hal itu senada dengan pendapatnya Umberto Sihombing ketika mengemukakan lima aspek dalam pelaksanaan pendidikan berbasis masyarakat, yakni:
- Teknologi yang digunakan hendaknya sesuai dengan kondisi dan situasi nyata yang ada di masyarakat.
- Lembaga yang digunakan, statusnya jelas dimiliki atau dipinjam, dikelola dan dikembangkan oleh masyarakat. Untuk itu, partisipasi masyarakat sangat menentukan dalam perencanaan, pengadaan, penggunaan, dan pemeliharaan lembaga pendidikan.
- Program belajar harus bernilai sosial, artinya memiliki makna bagi peserta didik serta lingkungannya. Pada dasarnya pendidikan adalah suatu proses sosial, karena berfungsi memasayarakatkan anak didik melalui proses sosialisasi di dalam masyarakat tertentu. Karenanya, program belajar harus disesuaikan dengan kondisi masyarakat agar bisa mempersiapkan anak untuk terjun dan aktif dalam kehidupan masyarakatnya kelak.[7]
- Lembaga pendidikan harus menjadi milik masyarakat, bukan milik instansi pemerintah.[8] Selama ini terbukti bahwa rasa memiliki oleh instansi pemerintah tidak mampu membangkitkan partisipasi masyarakat dalam pengelolaan lembaga pendidikan.[9]
C. Pendidikan Berbasis Masyarakat dalam Sisdiknas
Pelakasanaan pendidikan berbasis masyarakat, dinaungi oleh Undang-undang Sisdiknas No. 23 tahun 2003. Pasal 8 menegaskan bahwa Masyarakat berhak berperan serta dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan evaluasi program pendidikan. Pasal 55 menegaskan: (1) Masyarakat berhak menyelenggarakan pendidikan berbasis masyarakat pada pendidikan formal dan nonformal sesuai dengan kekhasan agama, lingkungan sosial, dan budaya untuk kepentingan masyarakat. (2) Penyelenggara pendidikan berbasis masyarakat mengembangkan dan melaksanakan kurikulum dan evaluasi pendidikan, serta manajemen dan pendanaannya sesuai dengan standar nasional pendidikan. (3) Dana penyelenggaraan pendidikan berbasis masyarakat dapat bersumber dari penyelenggara, masyarakat, Pemerintah, pemerintah daerah dan/atau sumber lain yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (4) Lembaga pendidikan berbasis masyarakat dapat memperoleh bantuan teknis, subsidi dana, dan sumber daya lain secara adil dan merata dari Pemerintah dan/atau pemerintah daerah.[10]
Posisi pendidikan berbasis masyarakat (pendidikan swasta) seperti yang tercantum dalam UU Sisdiknas di atas, dalam realitanya memang belum terwujud secara optimal. Adanya diskriminasi sikap pemerintah terhadap lembaga pendidikan swasta dan lembaga pendidikan negeri adalah salah satu bukti ketidakharmonisan antara idealitas UU dengan realitas yang ada.[11] Dalam hal ini, Mastuhu[12] mengatakan bahwa masih terdapat ketidakadilan, bahkan tidak demokratis antara keduanya. Dia mencontohkan dengan masih adanya pengelompokkan sekolah swasta secara kualitas dengan sekolah negeri, di mana sekolah swasta dikelompokkan menjadi Terdaftar, Diakui dan Disamakan dengan sekolah negeri.
Lebih lanjut, hasil -penelitian ADB (Asian Development Bank) dan UHK (The Univesity of Hongkong) tentang sistem pendidikan nasional kita, memperparah kondisi dan posisi riil pendidikan swasta. Penelitian ini membuktikan adanya diskriminasi bantuan dana antara lembaga pendidikan swasta dan lembaga perididikan negeri, terutama yang berupa dana penyelenggaraan (recurrent budgets) dan dana pengembangan (development budgets). Untuk SLTP, misalnya, siswa sekolah negeri yang siswanya mencapai 4.684.000 mendapat bantuan dana penyelenggaraan sebesar 1.760 milyar, sedangkan pada siswa sekolah swasta yang mencapai 2.262.000 mendapat bantuan dana penyelenggaraan 29 milyar, sehingga nominal yang didapat setiap siswa sekolah negeri adalah 376 ribu rupiah, sedang siswa sekolah swasta nominalnya hanya 21 ribu. Contoh ini jelas-jelas membuktikan terjadinya diskriminasi, sehingga tidak salah ketika kualitas dan kuantitas sekolah swasta pada umumnya di bawah sekolah negeri.[13]
D. Kendala Partisipasi Masyarakat dalam Pendidikan
Dalam kenyataannya, partisipasi masyarakat dalam pendidikan masih menghadapi beberapa kendala, diantaranya :
- Sistem perencanaan, penganggaran dan pertanggungjawaban keuangan yang dianut pemerintah. Pertanggungjawaban keuangan tidak mengacu kepada hasil, melainkan hanya pada kelengkapan administrasi yang pada akhirnya rawan terhadap manipulasi.
- Kurangnya kepercayaan pemerintah terhadap kemampuan masyarakat untuk mengambil peran dalam melaksanakan program pembangunan yang dibutuhkan oleh masyarakat.
- Sikap birokrat yang belum mampu membiasakan diri sebagai pelayan. Bahkan mereka cenderung berprilaku sebagai penentu yang selalu ingin dihormati dan berkuasa karena mereka merasa memiliki dana. Hal ini menyebabkan timbulnya sikap apatis pada masyarakat dan menurunkan keinginan masyarakat untuk berpartisipasi.
- Sikap masyarakat yang belum sepenuhnya menyadari akan pentingnya pendidikan. Pola pikir masyarakat dalam memenuhi kebutuhan masih tertuju pada hal-hal yang bersifat kebendaan. Sedangkan untuk hal-hal yang berkaitan dengan pendidikan yang memerlukan waktu dan pengorbanan, sikap masyarakat masih perlu di gugah. Akibatnya, banyak anak yang tidak meneruskan sekolah karena mereka sibuk dengan kegiatan mencari nafkah.
- Sebagian masyarakat masih memiliki budaya yang statis, merasa puas dengan apa yang ada, bersifat menunggu, kurang proaktif untuk mengambil prakarsa dan melakukan tindakan yang bermanfaat untuk masa depan. Akibatya sulit untuk memperkenalkan teknologi baru kepada mereka.
- Tokoh-tokoh masyarakat yang seyogianya berperan sebagai panutan sering berprilaku sebagai birokrat. Hal ini menyebabkan masyarakat enggan untuk berperan, baik dalam perencanaan maupun pelaksanaan program.
- Masih kurangnya jumlah organisasi masyarakat yang bergerak dalam bidang pendidikan. Hal ini mengakibatkan kelambatan dalam usaha menggerakan masyarakat untuk berpartisipasi dalam pengelolaan pendidikan berbasis masyarakat.
- Keterbatasan dukungan anggaran dan prosedur yang berbelit-belit dan keterbatasan sarana dan prasarana belajar serta tenaga kependidikan, mengakibatkan kepercayaan masyarakat terhadap program pendidikan berbasis masyarakat berkurang.[14]
E. Peran Yayasan Pesantren Al-Azhar dalam Pendidikan[15]
Yayasan Pesantren Islam (YPI) Al Azhar awalnya berdiri dalam rangka menerima dana sosial dari pemerintah untuk pem-bangunan tempat ibadah bagi umat Islam. Kurang lebih 14 tokoh Muslim dari berbagai kalangan, berkumpul di kantor Masyumi, Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat. Mereka sepakat untuk membentuk yayasan yang diberi nama Yayasan Pesantren Islam. Keempat belas pendiri itu antara lain Soedirdjo, H. Sju'aib Sastradiwirja menjabat sebagai Ketua dan Wakil Ketua. Ghozali Sjahlan, Abdullah Salim dan Hariri Hady masing-masing menjabat sebagai sekretaris I, II dan III. Tan In Hok ditunjuk sebagai bendahara. Yayasan ini tepatnya didirikan tanggal 7 April 1952.
Dalam rangka memenuhi keinginan jema’ah Mesjid al-Azhar untuk mencari sekolah yang baik untuk anak-anak mereka, pada tahun 1963 YPI al-Azhar menidirikan TK disusul SD pada tahun berikutnya. Kemunculan pemukiman-pemukiman elit dan sejum-lah sekolah elit Kristen di sekitar mesjid al-Azhar, telah mendorong YPI Al Azhar mendirikan SMP dan SMA. Langkah ini juga ditempuh untuk menampung lulusan SD al-Azhar.
Dalam perkembangannya, sekolah Al Azhar terus bertambah. Tidak hanya di Jakarta saja. Menurut Rusydi Hamka, setidaknya sudah berdiri 64 sekolah Al Azhar di sejumlah daerah di Indonesia dengan jumlah ribuan orang siswa mulai dari TK sampai SMA. Terkait konsep pendidikan yang diterapkan Al Azhar, sebagaimana sekolah plus lainnya, Al Azhar meng-gabungkan pendidikan umum dan agama. Untuk pendidikan agama, misalnya SD kelas 6 itu harus sudah khatam Al Quran. Selain itu pada anak-anak juga dibiasakan untuk melakukan shalat berjamaah di masjid, kultum, shalat Dluha, baca Al Quran, dan lain-lain. “Suatu saat kami juga membawa anak-anak ke Cigombong untuk mengikuti pesantren kilat,'' kata Rusydi.
Yayasan itu terus mengembangkan sayap ke seluruh Indonesia agar model pendidikan yang ada bisa juga dinikmati oleh kaum Muslim lainnya. Yayasan menjalin kerja sama dengan berbagai yayasan yang dianggap memenuhi syarat yang ditentukan YPI Al Azhar. Berdirilah sekolah-sekolah Al Azhar di berbagai penjuru. Pada tahun 2002 Yayasan mendirikan Universitas Al-Azhar Indonesia (UAI).
Saat ini YPI al Azhar berusaha untuk mencapai visi dan misinya, yakni mewujudkan cendekiawan Muslim yang bertakwa, berakhlak mulia, cerdas, trampil, sehat jasmani dan rohani, percaya diri, berkepribadian yang kuat, berwatak pejuang, mampu mengem-bangkan diri dan keluarga serta bertang-gung jawab atas pembangunan umat dan bangsa.
DAFTAR PUSTAKA
Ali Riyadi, Ahmad, Menggugat Birokrasi Pendidikan Nasional, Yogyakarta : Ar- ruz, 2006
DEPAG RI, Pedoman Manajemen Berbasis Madrasah, Jakarta: Departemen Agama RI, Direktorat Jendral Kelembagaan Agama Islam, 2005
Danim, Sudarwan, Agenda Pembaruan Sistem Pendidikan
Hamalik, Oemar, Dasar-dasar Pengembangan Kurikulum
Jalal, Fasli & Dedi Supriadi, Reformasi Pendidikan dalam Konteks Otonomi Daerah Yogyakarta: Adi Cita, 2001
Mastuhu, Menata Ulang Sistem Pendidikan Nasional Dalam Abad 21, Yogyakarta: Safira Insania Press, 2003
Mulyasa, E, Menjadi Kepala Sekolah Profesional Dalam Konteks Menyukseskan MBS dan KBK Bandung: Remaja Rosdakarya, 2005
Muhdi Amnur, Ali, Konfigurasi Politik Pendidikan Nasional, Yogyakarta: Pustaka Fahima, 2007
Putra Daulay, Haidar, Pendidikan Islam Dalam Sistem Pendidikan Nasional Di Indoesia, Jakarta: Prenada Media, 2004
Undang-undang No. 23 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional (SISDIKNAS) Dan Penjelasannya, Yogyakarkat: Media Wacana, 2003
http://www.suaraislam.com/index.php?option=com_content&task=view&id=1171 &Itemid=86. akses tanggal 19 April 2008
[1]
[2] Perubahan ini dikenal dengan perubahan kebijakan dari top-down menjadi bottom-up. Lihat,
[3] E. Mulyasa, Menjadi Kepala Sekolah Profesional Dalam Konteks Menyukseskan MBS dan KBK (
[4] Umberto Sihombing, “Konsep dan Pengembangan Pendidikan Berbasis Masyarakat“ dalam Fasli Jalal & Dedi Supriadi, Reformasi Pendidikan dalam Konteks Otonomi Daerah (
[5] Dean Nielsen, “Memetakan Konsep Pendidikan Berbasis Masyarakat di Indonesia” dalam Fasli Jalal & Dedi Supriadi, Reformasi Pendidikan dalam Konteks Otonomi Daerah (
[8] Ketika kemampuan pemerintah menyediakan dana pembangunan pendidikan makin tidak memadai, Prof. Dr. Sudarwan Danim, mewacanakan tejadinya privatisasi sekolah. Pada awalnya istilah privatisasi muncul dalam bidang ekonomi yang untuk pertamakalinya diperkenalkan oleh Peter F. Drucker tahun 1969 dalam bukunya The Age of Discontinuity. Istilah privatisasi yang dikenalkan oleh Peter, bermakna tindakan menanggalkan perusahaan dan industri nasional oleh pemerintah. Meskipun pada mulanya, pandangan Peter dianggap omong kosong dan tidak mungkin terjadi, namun delapan tahun kemudian, banyak orang yang menyadarinya. Privatisasi sekolah yang dimaksud Sudarwan, mengandung makna, besarnya peran masyarakat dalam pendidikan, khususnya di bidang pendanaan, perencanaan program, pengawasan, evaluasi, kendali mutu, akuntabilitas dan sebagainya. Ketika tuntutan akan mutu pendidikan makin meningkat pada satu sisi dan daya bayar pemerintah makin melemah di sisi lain, pembiayaan pendidikan harus menjadi kepedulian dan diagendakan sebagai tanggungjawab baru oleh masyarakat, dengan tetap merangsang dukungan pemerintah pada skala tinggi. Lebih jauh, lihat Sudarwan Danim, Agenda Pembaruan Sistem Pendidikan (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2006), hal., 31-35
[10] Undang-undang No. 23 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional (SISDIKNAS) Dan Penjelasannya, (Yogyakarkat: Media Wacana, 2003), hlm., 79
[11] Ahmad Ali Riyadi,, Menggugat Birokrasi Pendidikan Nasional, (Yogyakarta : Ar-ruz, 2006), hal., 42
[12] Mastuhu, Menata Ulang Sistem Pendidikan Nasional Dalam Abad 21, (Yogyakarta : Safira Insania Press, 2003), hal. 32-33
[13] Ali Muhdi Amnur, Konfigurasi Politik Pendidikan nasional, (Yogyakarta : Pustaka Fahima, 2007) hal. 165
[14] Umberto Sihombing, “Konsep dan Pengembangan Pendidikan Berbasis Masyarakat“ dalam Fasli Jalal & Dedi Supriadi, Reformasi Pendidikan dalam Konteks Otonomi Daerah (Yogyakarta: Adicita Karya Nusa, 2001), Hal., 195
[15] Data seputar Yayasan Pesantren Al-Azhar di dapat dari: http://www.suara-islam.com/index.php?option=com_content&task=view&id=1171&Itemid=86. akses tanggal 19 April 2008

1 komentar:
Oom IAIN SGD to KALIJAGA?
Posting Komentar